Mencermati Ketentuan Baru Pembebasan PPN Impor Barang dan Jasa Hankam

Image title
10 Januari 2024, 09:18
hankam
Instagram Batalyon Kavaleri 8/NARA SINGA WIRATAMA
Ilustrasi, Tank Leopard impor dari Jerman.
Button AI Summarize

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, telah menerbitkan aturan mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor untuk keperluan pertahanan dan keamanan atau hankam.

Aturan yang dimaksud, adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 tahun 2023. Aturan yang telah berlaku efektif per 1 Januari 2024 ini, disusun untuk memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan terkait pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) untuk keperluan hankam.

Berikut ini ulasan mengenai pengaturan fasilitas pembebasan PPN untuk penyerahan BKP/JKP yang bersifat strategis dan untuk keperluan hankam.

Pengaturan Pembebasan PPN untuk Impor Terkait Hankam

Pembebasan PPN atas penyerahan BKP/JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya, fasilitas pembebasan tersebut telah diberikan. Salah satu contoh aturannya, adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003.

Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Melalui UU ini, pemerintah di antaranya mengubah pengaturan objek pajak dan non objek pajak, serta pemberian kemudahan di bidang PPN.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah 49 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

PP ini diterbitkan untuk menyesuaikan pengaturan pemberian kemudahan PPN. Merujuk UU HPP dan PP 49/2022, BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan (hankam) negara mendapatkan pembebasan PPN.

PMK 157/2023 dirilis untuk mempertegas, serta memperinci ketentuan seputar pembebasan PPN atas penyerahan BKP/JKP untuk keperluan hankam negara.

Objek Terkait Hankam yang Mendapatkan Pembebasan PPN

Merujuk Pasal 3 Ayat (1) PMK 157/2023, terdapat sejumlah BKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, antara lain:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...